У нас вы можете посмотреть бесплатно Transaksi Jual Beli Tanah (AJB) Tapi Sertifikatnya Masih Atas Nama Pihak Lain или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Dalam praktek sering ditemui dimana ketika akan dilakukan transaksi tanah bersertifikat, tentu saja berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT, PPAT-nya menolak pembuatan AJB tersebut dengan alasan: nama penjual yang akan menandatangani AJB tersebut berbeda dengan nama dalam sertifikat. Hal ini berarti, secara hukum, si penjual dianggap bukan sebagai pemilik tanah karena namanya tidak tercantum di dalam sertifikat tanah. Jika kondisinya demikian, maka untuk dapat dilaksakanannya transaksi jual beli tanah tersebut, berikut adalah beberapa alternatif cara yang dapat digunakan: (1) Melakukan balik nama sertifikat tanah. (2) Menghadirkan pemilik lama (yang namanya tercantum dalam sertifikat) (3) Membuat surat/akta kuasa jual ======================================== Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami. Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut: Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian: Silahkan follow kami juga di: Website: https://www.legalakses.com Instagram: / legalakses Facebook: / legalaksess Twitter: / legalakses