У нас вы можете посмотреть бесплатно Pencuri Monitor Alat Berat Diringkus, kerugian korban ratusan juta или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Polsek Tambun meringkus dua pelaku pencurian monitor alat berat backhoe di daerah Kampung Kobra, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (22/9/2019) dini hari. Kedua pelaku itu bernama berinisial A (21) dan sama R (21). Keduanya ditangkap setelah aksinya kepergok warga. Kedua pelaku sempat kabur dan menceburkan diri ke Kali Kobra. Akan tetapi warga yang telah menunggunya langsung meringkus ketika kedua pelaku tak kuat lagi bersembunyi dengan cara menyelam. "Aksi ini sebenarnya komplotan, ada lima pelaku. Dua pelaku berhasil kabur pakai mobil Avanza, tiga orang pelaku kabur dengan cara menceburkan diri ke kali," ujar Siswo saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolsek Tambun pada Senin (23/9/2019). Siswo menuturkan dari tiga pelaku yang kabur dengan cara menceburkan diri, satu pelaku lagi masih hilang belum ditemukan. "Dari tiga pelaku yang menceburkan diri ke kali, satu pelaku lagi masih kita cari. Belum ditemukan,"ucap dia. Termasuk juga dua pelaku lainnya yang berhasil kabur menggunakan mobil Avanza. "Kita sudah kantongi ciri-ciri dan nomor polisinya. Sedang dalam pengejaran," ucap dia. Komplotan pencurian itu melakukan aksi pencuriannya dengan mengambil monitor di alat berat. Menurut keterangan pelaku, aksinya baru dilakukan sebanyak satu kali. Monitor itu juga akan dijual ke seseorang dengan harga bisa mencapai Rp 125 Juta. "Jadi sepertinya ini spesialis, bongkar monitor dan komputer alat berat itu kan harus ada keahlian engga bisa sembarangan. Termasuk sudah punya jaringan untuk menjualnya," jelas Siswo. Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dibawa ke Kantor Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara R (21) salah satu pelaku mengaku hanya diajak temannya untuk mencuri monitor alat berat tersebit. "Saya disuruh janjian di dekat lapangan, saya ikut aja. Dijanjian dikasih uang Rp 5 Juta," ucap dia. Adapun kedua tersangka itu, dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara. (MAZ)