У нас вы можете посмотреть бесплатно MoU Freeport Diperpanjang hingga 2061, WALHI: Papua Terkunci Siklus Krisis Baru или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061 memicu kritik keras dari WALHI. Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar memperpanjang masa tambang, melainkan berpotensi mengunci Papua dalam siklus krisis ekologis dan kemanusiaan yang belum terselesaikan selama lebih dari 50 tahun operasi pertambangan. Menurut WALHI, perpanjangan ini hanya melanjutkan praktik ekonomi ekstraktif tanpa memastikan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat adat Papua. Negara dinilai justru berperan sebagai fasilitator bencana ekologis, karena memberi ruang kelanjutan eksploitasi tanpa agenda restorasi yang jelas. Dinilai Tertutup dan Minim Partisipasi Adat WALHI juga menyoroti proses perpanjangan MoU yang disebut dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi bermakna masyarakat adat serta Orang Asli Papua (OAP). Pemerintah dinilai lebih berpihak pada kepentingan investasi ketimbang berdiri bersama warga yang terdampak langsung. Dalam catatan WALHI, aktivitas tambang Freeport selama ini telah menyebabkan pencemaran sungai akibat limbah tailing serta dampak sosial terhadap Masyarakat Adat Suku Amungme dan Kamoro. Relasi sakral antara masyarakat adat dan alam disebut semakin terpinggirkan akibat ekspansi industri tambang. Organisasi lingkungan itu menilai alam Papua diposisikan sekadar sebagai objek monetisasi, bukan sebagai ruang hidup yang harus dilindungi. Penulis: Fachri Mahayupa Editor: Djohan Nur Uploader: Djohan Nur