У нас вы можете посмотреть бесплатно Cekcok, Pelaku Aniaya Pacar Hingga Bersimbah Darah di Boyolali или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
BOYOLALI, KOMPAS.TV Polisi di Kragilan, Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial AS alias Mail (21 tahun) asal Jawa Timur tersebut ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Senin (16/1/2023) sore. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi pada Selasa (17/1/2023) siang menjelaskan, setelah pelaku menganiaya kekasihnya tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (15/1/2023) siang di Sambon, Banyudono, Kabupatem Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung aksi penganiayaan. Korban dipukul oleh pelaku menggunakan batu bata di bagian kepala berkali-kali. Melihat korban sudah tidak berdaya dengan kondisi bersimbah darah, pelaku kemudian menutupi korban dengan lembaran seng yang ada di TKP, dan kabur meninggalkan korban. "Setelah korban dibangunkan tidak bisa, pelaku langsung menutup korban dengan seng dan ditinggal kabur,"kata AKP Donna Briadi. Sementara itu, pelaku mengaku mengenal korban baru 3,5 bulan dan bertemu dengan korban pertama kali di kawasan Alun-alun Pengging, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. "3,5 bulan kenal korban di Alun-alun Pengging,"ujar AS alias Mail. Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Boyolali. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah batu bata merah yang digunakan untuk memukul korban, satu lembar seng yang digunakan untuk menutup tubuh korban, dan sepasang sandal milik korban. Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara lima tahun. #penganiayaan #boyolali #kekasih Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369070/...