У нас вы можете посмотреть бесплатно KPH III Tebang Pohon Sawit di Hutan Lindung Aceh Tamiang или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III telah melakukan eksekusi tanaman kelapa sawit yang berada di kawasan hutan lindung Kampung Sumbermakmur, Kecamatan Tengulun, Aceh Tamiang. Eksekusi yang dikawal puluhan personel Polres Aceh Tamiang ini dilakukan dengan cara menebang pohon kelapa sawit menggunakam chainsaw pada Senin (19/5/2025) lalu. Namun ekseskusi ini terpaksa dihentikan ketika petugas baru menumbang 31 batang pohon. Kepala KPH III, Fajri, Senin (26/5/2035) menjelaskan pengehentian untuk mencegah konflik horizontal. Menurutnya ketika itu dua kelompok masyarakat saling berhadapan dengan masing- masing memegang senjata tajam. Kegiatan penumbangan kebun sawit di Aceh Tamiang ditetapkan pada lahan seluas seluas 352 hektare yang berada di kawasan hutan dengan status lindung di Kecamatan Tenggulun dan Kecamatan Tamiang Hulu. Awalnya, kedua kebun sawit ilegal tersebut masuk dalam kategori sawit keterlanjuran sesuai Qanun Nomor 7 tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh. Sebelum eksekusi dilakukan, KPH Wil. III telah melakukan audiensi dengan jajaran Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, pihak Kecamatan Tenggulun dan Tamiang Hulu serta perangkat desa. Dalam audiensi tersebut, semua pihak menyetujui dilakukannya kegiatan penebangan kebun sawit ilegal tersebut, dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan lindung. Kelompok masyarakat yang mengelola perkebunan sawit di eks HGU yang kini telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung bersikeras mereka memiliki hak sesuai tata ruang Aceh Tamiang. Indra Sakti, perwakilan kelompok masyarakat menegaskan mereka keberatan dengan eksekusi karena tidak melalui mediasi. Indra menegaskan keberadaan mereka di situ sesuai dengan Pertimbangan Teknis Tata Ruang Usulan Pelepasan Kawasan Hutan yang diterbitkan 2020. Indra mengingatkan eksekusi lahan tersebut akan menimbulkan kerugian terhadap masyakat. Beberapa masyarakat diakuinya telah mengeluarkan modal membeli lahan 10 rante seharga Rp 5 juta. (mad) Narator: Syita Video Editor: M Anshar =========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews