У нас вы можете посмотреть бесплатно Hakim Tolak Eksepsi 4 Mahasiswa Unmul Kasus Bom Molotov или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan kasus dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda resmi menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026). Ketua Majelis Hakim, Faktur Rachman, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap sesuai Pasal 75 ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2025. Dengan penolakan ini, perkara dengan nomor 1045/Pid.Sus/2025 dan 1044/Pid.Sus/2025 resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian. Atas putusan sela itu, Paulinus Dugis selaku penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa fokus tim hukum kini beralih sepenuhnya pada agenda pembuktian yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 mendatang. "Kami menerima putusan tersebut. Hal yang paling penting bagi publik adalah sidang tanggal 24 nanti, saat bukti-bukti dihadirkan. Di sana semua akan terang benderang, termasuk soal keterlibatan pihak lain yang masih DPO," ujar Paulinus, Advokat berdarah Manggarai, Flores usai sidang. Paulinus menekankan bahwa timnya akan mengejar kebenaran materiil untuk memastikan apakah tindakan para mahasiswa tersebut benar-benar memenuhi kualifikasi pidana perakitan bom molotov atau ada fakta lain yang belum terungkap. Salah satu poin krusial yang akan disoroti pihak penasihat hukum adalah keterlibatan saksi ahli. Paulinus mempertanyakan parameter teknis yang digunakan untuk menyebut barang bukti sebagai bom molotov. "Orang mengambil bensin, memasukkan ke botol, menyiapkan kain, lalu disebut bom molotov. Siapa yang berhak menyatakan itu? Tentu harus ahli. Kita akan lihat disiplin ilmu ahlinya nanti di persidangan," tambahnya. VIDEOGRAFER: Gregorius Agung Editor: Gregorius Agung Uploader: Djohan Nur Jangan lupa follow akun-akun sosial media tribunkaltim.co untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunkaltimofficial Facebook: / tribunkaltim.co Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAd... TikTok: https://www.tiktok.com/search?q=tribu... Instagram: https://w