У нас вы можете посмотреть бесплатно BEDA NASIB Oknum TNI & Polri yang Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons, Diberi Hukuman oleh Instansi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib berbeda diterima oknum aparat yang menuduh Suderajat (49) pedagang es gabus pakai spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua oknum aparat TNI - Polri yakni Aiptu Ikhwan, anggota Bhabinkamtibmas dan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu. Es gabus yang dijual Suderajat lalu diperiksa oleh Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya. Mereka memeriksa seluruh barang dagangan milik Suderajat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disampaikan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi. Aiptu Ikhwan Bertugas Lagi Aiptu Ikhwan sempat diperiksa oleh Propam terkait dugaan penganiayaan terhadap Suderajat. Kini, Aiptu Ikhwan, akhirnya kembali bekerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Jakarta Pusat itu tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan maupun pemukulan. Oleh karena itu, kini Aiptu Ikhwan telah kembali bertugas setelah mendapatkan pengarahan dan pembekalan oleh Polda Metro Jaya. “Sudah kembali bertugas melayani masyarakat di wilayah Polsek Johar Baru," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung dikutip TribunJakarta.con dari TribunTangerang pada Senin (2/2/2026). Mengenai pembinaan personel, Reynold menuturkan seluruh Bhabinkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya telah mendapatkan arahan dan bimbingan teknis dari Kapolda Metro Jaya. “Seluruh Bhabinkamtibmas se-Polda Metro Jaya telah mendapatkan arahan dari Bapak Kapolda Metro Jaya dan Bimbingan Teknis tentang Pembinaan Masyarakat pada tanggal 29 Januari 2026 di STIK Lemdiklat Polri,” jelasnya. Dinyatakan Tak Bersalah Sebelumnya, anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan, yang diduga menganiaya pedagang es gabus, Suderajat, dinyatakan tidak bersalah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan keputusan ini berdasarkan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. “Untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” kata Budi ditemui wartawan, Senin (2/2/2026). Keputusan itu juga diperkuat keterangan Suderajat yang menyatakan bahwa Ikhwan tidak memukulnya. “Ini juga didukung dari keterangan Pak Suderajat ya. Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” ucapnya. Meski dinyatakan tak bersalah, Ikhwan tetap mendapat pembinaan untuk meningkatkan komunikasi sosial dengan masyarakat. “Seperti yang disampaikan Bapak Kapolda Metro Jaya: ‘Jangan sakiti hati masyarakat,’” tambah Budi. Serda Heri Ditahan Sedangkan, Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan ini diterima usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin, pada Kamis (29/1/2026). “Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dikutip dari Kompas.com. Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan. Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan. Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi. Ia mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat. Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. “Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” tegas dia. Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nasib Berbeda Oknum TNI dan Polisi yang Tuduh Pedagang Es Gabus, Ada yang Sudah Kembali Bertugas, https://jakarta.tribunnews.com/jakart.... Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Rr Dewi Kartika H Editor Video: Anggraini Puspasari Uploader: Fitriana SekarAyu