У нас вы можете посмотреть бесплатно Motif Kahar Pelaku Pembunuhan Agus di Sinjai Tengah Terungkap, Terancam Penjara Seumur Hidup или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral #motifpelaku #pembunuhan #sinjai #polisi Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM - Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Abdul Karim alias Kahar (45) terhadap Agus Purnama (31) akhirnya terungkap. Agus Pernama tewas ditikam oleh pelaku Kahar pada Minggu 16 Maret 2025, pukul 23.30 WITA. Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan kejadian ini bermula saat Kahar mendatangi rumah Kahar. Saat itu Kahar membawa senjata tajam jenis kujang. Pelaku meminta korban untuk memberikan sabu-sabu, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan ini memicu pertengkaran antara keduanya. “Pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta sabu tapi korban mengatakan tidak ada sehingga terjadi cekcok,” katanya. Kahar kemudian mengeluarkan senjata tajamnya dan mengancam ibu korban yang mencoba melerai. Selanjutnya Kahar dibawa keluar oleh saksi yang bernama Onang. Setelah sempat keluar rumah menuju warkop, pelaku kembali mendatangi korban namun dihalangi oleh Onang. Kahar akhirnya masuk kerumah setelah AK menjelaskan kepada Onang niatnya hanya untuk meminta maaf. “Begitu masuk ke kamar pelaku langsung menusuk bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” ujarnya. Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya jatuh di jalan sekitar 100 meter dari rumahnya. “Korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat namun nyawanya tidak tertolong,” katanya. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. Reporter : Muh Ainun Taqwa Editor Video : Sanovra J. R Narator : Rasni Gani (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur