У нас вы можете посмотреть бесплатно Rumah RP3 Jadi Wadah Para Perempuan Buruh yang Mengalami Kekerasan Seksual или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP-PA) meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019). Di rumah RP3 tersebut, nantinya para pekerja perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan seksual di lingkungan tempat kerjanya dapat mengadu dan melapor. Menteri PP-PA Yohana Yembise mengapresiasi adanya inisiasi ini setelah diusulkan dan diminta oleh para relawan pembela buruh perempuan. “Iya permintaan tersebut disampaikan pada 2018 lalu saat dia berkunjung ke PT KBN. Jadi tentu menjadi sebuah kebanggaa buat kami,” ujar Yohana kepada awak media. Menurutnya, adanya tempat RP3 ini guna menjadi wadah para buruh perempuan yang mendapatkan perlakuan kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, dan seksual. “Staf di RP3 yang sudah dibekali pemahaman juga siap mendengar permasalahan termasuk mengkoordinasikannya untuk tindak lanjutnya,” jelasnya. Dikatakan Yohana, kekerasan terhadap perempuan termasuk di kawasan industri banyak terjadi di mana-mana. Bahkan, tidak hanya di Indonesia saja, melainkan juga di luar negeri. Karena itu kemudian ada konvensi ILO yang menjamin perlindungan bagi pekerja perempuan. Pekerja perempuan juga menjadi salah satu perhatian utama termasuk dalam komitmen PBB. Tapi untuk saat ini belum ada laporan kekerasan terhadap perempuan pekerja di industri yang signifikan. “Hal itu mungkin karena masalah malu untuk melapor. Dan mungkin juga karena takut dengan ancaman dari perusahaan jika melaporkannya karena namanya bakal tercoreng,” kata dia. Dengan demikian, hadirnya RP3 ini diharapkan semua dapat teratasi dan para buruh perempuan dapat mudah melapor dan juga mendapatkan perlidungan dari pelaporannya tersebut.(M20)