У нас вы можете посмотреть бесплатно Penetapan dua orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Berawal dari laporan tentang adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tumbang Posu, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk membuat terang tindak pidana, maka Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas menetapkan 2 orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Kedua Tersangka yaitu B selaku Kepala Desa Tumbang Posu dan E selaku Kaur Keuangan Desa Tumbang Posu. Total Kerugian Keuangan Negara yaitu sebesar Rp 284.360.007,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Rupiah) berdasarkan LHP Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700.1.2.2/06/X/LHA-PKKN/X/INSP-2025 tanggal 24 Oktober 2025. Kedua Tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Semoga dengan adanya penetapan tersangka ini semakin memperkuat tekad dan semangat Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang adil, bermartabat, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.