У нас вы можете посмотреть бесплатно Kena Tikung, Penggugat Minta Jokowi Hadir di PN Solo, Ternyata Jokowi Sudah Bertolak ke India или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUNSOLO.COM - Di satu sisi, ruang sidang di Kota Solo kembali bersiap. Nama seorang presiden dipanggil bukan sebagai kepala negara, tetapi sebagai pihak dalam perkara perdata. Di sisi lain, ribuan kilometer dari sana, sosok yang sama melangkah di forum ekonomi global, berbicara tentang masa depan dunia. Kontras itu nyata. Di dalam negeri, polemik ijazah sarjana kembali mengemuka. Di luar negeri, perbincangan bergeser pada kecerdasan buatan dan kedaulatan teknologi. Inilah dua panggung berbeda yang kini mengelilingi perjalanan Joko Widodo. Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo kembali menjadi arena pembuktian. Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 RI itu belum mencapai ujungnya. Dua nama berdiri sebagai penggugat: Top Taufan dan Bangun Sutoto, keduanya alumnus Universitas Gadjah Mada. Mereka menempuh jalur hukum yang jarang digunakan publik—citizen lawsuit—sebuah mekanisme yang memungkinkan warga negara menggugat pejabat publik atas kepentingan umum. Sidang sebelumnya, yang digelar Rabu, 18 Februari 2026, menghadirkan dua saksi ahli: Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Keduanya memberikan pandangan yang menjadi bagian dari rangkaian pembuktian penggugat. Namun, tim kuasa hukum belum selesai. Mereka berencana menghadirkan dua ahli tambahan, salah satunya adalah pakar hukum tata negara Refly Harun. Kehadiran ahli CLS juga disiapkan untuk memperkuat dasar gugatan secara prosedural. Bagi penggugat, perkara ini bukan sekadar dokumen. Ini adalah soal transparansi, soal legitimasi, dan soal kepercayaan publik. Tidak berhenti pada saksi ahli, penggugat mengajukan permohonan yang lebih substansial: menghadirkan langsung Jokowi ke ruang sidang. Permintaan itu bukan tanpa dasar. Kuasa hukum penggugat mengacu pada sejumlah pasal pembuktian dalam hukum perdata, termasuk Pasal 154, Pasal 138, dan Pasal 164, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Mereka meminta agar Jokowi hadir secara in person dan membawa ijazah asli sarjananya. Permintaan ini sekaligus merujuk pada pernyataan Jokowi sendiri di berbagai kesempatan—bahwa dirinya siap menunjukkan ijazah melalui mekanisme hukum. Kini, mekanisme itu benar-benar sedang berjalan. Pengadilan menjadi ruang yang akan menentukan, bukan opini, bukan asumsi, tetapi pembuktian formal. Sementara proses hukum berjalan di Solo, Jokowi justru berada jauh dari ruang sidang. Ia tiba di New Delhi, India, pada Kamis, 19 Februari 2026. Kedatangannya bukan untuk urusan domestik, melainkan menghadiri Bloomberg New Economy Forum—sebuah forum internasional yang mempertemukan pemimpin dunia, ekonom, dan inovator teknologi. Forum yang dipandu oleh Bloomberg ini membahas tema besar yang akan menentukan masa depan dunia: transformasi digital, ekonomi global, dan kedaulatan kecerdasan buatan. Di sana, Jokowi bukan sebagai pihak tergugat. Ia hadir sebagai tokoh global. Ia berdiskusi bersama tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Teknologi Informasi India Ashwini Vaishnaw dan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak. Topik yang dibahas bukan masa lalu, melainkan masa depan. Bukan dokumen lama, tetapi teknologi baru. Di Solo, ruang sidang berbicara tentang pembuktian. Di New Delhi, ruang forum berbicara tentang visi. Di satu sisi, hukum berjalan dengan ritmenya sendiri: pelan, formal, dan terikat prosedur. Di sisi lain, dunia bergerak cepat, membahas kecerdasan buatan yang akan mengubah peradaban manusia. Namun keduanya bertemu pada satu titik nama 'Jokowi'. Sidang CLS ini bukan sekadar perkara administratif. Ia telah menjadi bagian dari dinamika demokrasi Indonesia di mana warga negara dapat menguji, mempertanyakan, dan meminta pembuktian dari pemimpin mereka melalui jalur hukum. Dan di saat yang sama, perjalanan Jokowi ke forum global menunjukkan bahwa peran seorang mantan presiden tidak berhenti di dalam negeri. Ia tetap menjadi bagian dari percakapan dunia. Sidang berikutnya akan kembali digelar. Saksi akan berbicara. Ahli akan menjelaskan. Hakim akan mendengar. Dan publik akan menunggu. Karena pada akhirnya, bukan hanya soal ijazah yang sedang diuji. Tetapi juga tentang bagaimana hukum, kekuasaan, dan kepercayaan publik bertemu—di ruang sidang kecil, di sebuah kota bernama Solo.