 
                                У нас вы можете посмотреть бесплатно Maling 10 Motor, Komplotan Lampung Timur Ditembak или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
                        Если кнопки скачивания не
                            загрузились
                            НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
                        
                        Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
                        страницы. 
                        Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
                    
BANDARLAMPUNG (5/8/2025) – Anggota komplotan maling motor Lampung Timur ditembak unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung di Jalan Insinyur Sutami, Tanjungbintang, Lampung Selatan, Jumat dini hari 1 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial YPS, 19 tahun, warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menggasak dua motor milik mahasiswa bernama AMJ dan RA di wilayah Bandarlampung, Kamis 31 Juli 2025. Salah satu aksinya di Jalan Panglima Polim, Segalamider, Tanjungkarang Barat terekam CCTV sehingga ciri-cirinya dikenali polisi. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Faria Arista, Selasa 5 Agustus 2025, mengungkap penangkapan tersangka YGS berdasarkan dua laporan polisi atas dua pencurian motor. Hasil pemeriksaan pelaku, YGS dan komplotannya ternyata telah mencuri 10 motor. Pemuda Lampung Timur ini mengaku berperan pemetik dan rekannya sebagai joki. Aanggota komplotan lainnya masih diburu polisi. Mereka maling motor dengan modus hunting di perumahan, parkiran minimarket, pertokoan, dan kos-kosan. Kendaraan incaran dirusak menggunakan kunci T. Polisi mencegat komplotan YGS saat membawa kabur motor curian melalui Jalan Insinyur Sutami Tanjungbintang, Lampung Selatan. YGS nekat melawan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki. Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat biru hitam milik salah satu korban dengan nomor polisi BE 2267 TN. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. @lampungtelevisi.com