У нас вы можете посмотреть бесплатно CARA ADOPSI ANAK DAN PERSYARATANNYA или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Di Indonesia, cara adopsi anak harus dilakukan secara legal berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun syarat di antaranya: 1. Sehat jasmani dan rohani 2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun 3. Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat 4. Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan 5. Telah menikah minimal selama 5 tahun 6. Bukan merupakan pasangan sesama jenis 7.Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak saja 8. Memiliki keadaan ekonomi dan sosial yang mampu 9. Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya 9. Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat 10. Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak diberi izin pengasuhan 11. Mendapat izin / rekomendasi dari Menteri dan/atau kepala instansi sosial. Kantor Pengacara RAM & Partners Jln. Rejowinangun No. 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta Wilayah kerja seluruh Indonesia dan terdapat beberapa Kantor Cabang atau Tim Kami Pengacara / Advokat di beberapa daerah. Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia menerima Donasi untuk kegiatan Sosial seperti biaya operasional Kasus Masyarakat Miskin, Kunjungan Ke Panti Asuhan atau Pembagian Sembako atau Makanan Kepada Masyarakat yang membutuhkan. Donasi Dapat dikirimkan melalui Rekening BRI No. 0986-0102-9996-535 an. Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia. Konfirmasi Donasi WhatsApp: 0852-2892-6767. Sobat RAM dapat bergabung di Grup WhatsApp kami untuk saling berbagi informasi, konsultasi atau membutuhkan bantuan hukum, silahkan klik link di bawah ini: https://bit.ly/SobatRAM Kunjungi Website dan Instagram Kami: https://kantorpengacara-ram.com/ https://kantorhukum-ram.com/ / kantorpengacara_ram #syaratadopsi #proseduradopsi #anakadopsi