У нас вы можете посмотреть бесплатно Puluhan Titik Sawah LP2B di Trenggalek Tergusur KDKMP, Alih Fungsi Wajib Ganti Lahan 3 Kali Lipat или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
BiozTV - Rencana besar pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, megaproyek ini diprediksi bakal "memakan" sedikitnya 21 hingga 22 titik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tersebar di wilayah tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi, mengingatkan bahwa alih fungsi lahan produktif tidak bisa berjalan instan. Ia menegaskan ada regulasi ketat yang memagari setiap jengkal tanah LP2B agar ketahanan pangan tetap terjaga. “Pada dasarnya, siapa pun boleh mengalihfungsikan lahan LP2B asalkan untuk kepentingan umum atau masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Dua hal itu merupakan dasar utama yang hukum perbolehkan,” tegas Imam. Alur Perizinan: Wajib Kantongi Restu Kementerian Pertanian Imam menjelaskan bahwa proses pelepasan status LP2B memerlukan jalur birokrasi yang panjang. Pihak pengusul tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan lokal, karena otoritas tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Pihak desa atau pengusul harus mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek. Setelah itu, dinas akan memfasilitasi pengajuan tersebut ke Kementerian Pertanian untuk mendapatkan persetujuan. “Izin dari Kementerian Pertanian adalah syarat mutlak bagi Bupati untuk mengeluarkan lahan dari status LP2B. Jadi, keputusan akhirnya bukan di tingkat kabupaten saja,” tuturnya. Konsekuensi Berat: Ganti Rugi Lahan 300 Persen Aturan yang paling krusial dalam proses ini adalah kewajiban penyediaan lahan pengganti. Pemerintah menetapkan syarat kompensasi yang sangat tinggi bagi siapa saja yang mengubah fungsi lahan pangan. “Jika lahan tersebut dialihfungsikan, pengusul wajib mengganti luasannya sebesar tiga kali lipat dari luas lahan yang digunakan,” kata Imam. Tak hanya soal luasan, kualitas lahan pengganti pun harus sepadan. Imam menekankan prinsip kesetaraan kelas lahan. Artinya, jika lahan yang terdampak adalah lahan irigasi teknis yang subur, maka lahan pengganti harus memiliki spesifikasi irigasi teknis yang sama, bukan sekadar lahan kosong yang gersang. Wajib Lampirkan Kajian Teknis dan Lokasi Pengganti Imam menuntut transparansi dari setiap desa yang mengusulkan pemanfaatan lahan LP2B untuk KDKMP. Sejak awal usulan masuk, pengusul harus sudah menyerahkan kajian teknis yang kuat mengenai alasan pemilihan lokasi tersebut. “Pengusul harus memiliki kajian mengapa memakai lahan itu. Selain itu, mereka sudah harus menyiapkan lokasi lahan penggantinya secara jelas dalam dokumen usulan. Jadi, saat mengusulkan, titik koordinat lahan penggantinya sudah harus tercantum,” pungkasnya.(CIA) #BEritaTrenggalek #KDKMP #LahanDilindungi 🚸 Jangan lupa juga ikuti Bioz.TV di : 🌐 Website : www.bioztv.id 🔵 Instagram : / bioz_tv 🔵 Tiktok : / bioz_tv 🔵 Facebook : / bioztv 🔵 Twitter : https://x.com/bioz_tv