У нас вы можете посмотреть бесплатно Eks Lurah Leang-Leang Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL, Total Pungutan Capai Rp395 juta или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral Eks Lurah Leang-Leang Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL, Total Pungutan Capai Rp395 juta TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Eks Lurah Leang-leang Andi Marwati resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Marwati ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan menilai bukti-bukti telah cukup. Andi Marwati menggunakan rompi merah digiring menuju mobil tahanan, Selasa (9/12/2025). Wanita yang telah pensiun itu langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Maros untuk kepentingan penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan mengatakan kasus pungli ini terkait program PTSL tahun 2024 di Kelurahan Leang-leang, Kabupaten Maros. Total terdapat 768 bidang tanah yang masuk dalam program tersebut. Menurut penyidik, warga seharusnya hanya membayar maksimal Rp250.000 sesuai ketentuan resmi PTSL. Namun di lapangan, Marwati diduga memungut biaya hingga Rp500.000 – Rp750.000 per bidang. Total pungutan mencapai Rp395 juta. “Awalnya bahkan dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000 sampai Rp500.000. Itu per bidang tanah,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa malam. Terkait kemungkinan adanya tersangka lainv Mantan Kajari Kepulauan Meranti itu mengatakan, hal itu masih didalami. “Ini pungli, tentu akan kami telusuri. Tapi sementara yang paling kuat mengarah pada tersangka AM,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Sulfikar mengatakan telah memeriksa 433 saksi, di antaranya 407 warga Leang-leang, yang menjadi korban pungli. “Untuk sementara fokus penyidikan masih di Kelurahan Leang-leang,” katanya. Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi tersangka. Ia menjelaskan uang pungli tersebut disetorkan melalui RT/RW namun ada pula yang diterima langsung oleh tersangka. "Untuk aliran dananya, ada yang diberikan kepada RT/RW sebagai uang bensin," bebernya. Namun, meski warga telah membayar, masih ada sekitar 125 sertifikat yang belum terbit. “Yang belum keluar kurang lebih 125 sertifikat, padahal semuanya sudah membayar,” kata penyidik. Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sumber foto : Nurul Caption : PUNGLI PTSL -konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa malam.Eks Lurah Leang-leang Andi Marwati resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Reporter: Nurul Hidayah Narator: Ainung Salim (Mahasiswa Magang STAIN Majene) Editor Video: Muhlis Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur