У нас вы можете посмотреть бесплатно Polda Sumut Diduga Bohongi Publik, Warga Tanjungbalai Ditangkap Tak Sesuai SOP или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Tribun-medan.com, MEDAN - Viral video rekaman penangkapan Rahmadi yang dituding sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Senin 3 Maret 2025. Merasa keberatan Rahmadi melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar mengklaim tak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) hingga mengajukan prapid kepada Polda Sumut. Suhandri Umar Tarigan menaggapi pernyataan yang disampaikan oleh Polda Sumut melalui Plt Kabid Humas itu. "Sebab, berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan dikuatkan oleh keterangan sejumlah warga dan Kepling, pernyataan Polda Sumut itu sama sekali bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya," kata Suhandri Umar Tarigan, Kamis (20/3/2025) Menurut Suhandri Umar Tarigan, hal itu dapat dibuktikannya dengan Berita Acara Pemeriksaan yang kronologisnya diduga tidak sesuai sejumlah keterangan saksi dan fakta yang disampaikan oleh penyidik. "Runutannya yang tertulis di BAP klien kami sangat janggal dan tidak sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Itulah makanya saya bilang itu dikarang-karang untuk menjerat klien kami," ungkap Umar Tarigan. Diterangkan Umar Tarigan, kejanggalan itu nampak jelas dari BAP yang diarahkan penyidik ke Kliennya seolah-olah memang Rahmadi itu merupakan pengedar narkotika. "Dalam BAP itu tidak dijelaskan pertanyaan kepada klien kami tentang dari mana ia peroleh narkotika jenis sabu-sabu seperti yang dituduhkan. Bahkan, dalam BAP itu ada pertanyaan kepada klien kami mengaapa tergiur menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan dijawab oleh klien kami karena jumlah bayaran atau upahnya," katanya. "Tapi di BAP itu tidak disebutkan jelas berapa nilai uang atau imbalan yang diterima klien kami dengan alasan narkotika itu belum sampai kepada penerima karena keburu ditangkap polisi. Padahal, jika di awal tergiur upah, tentu klien kami sudah tau berapa nominal yang akan diterimanya," kata Umar Tarigan. Karena itu, kata Umar Tarigan, pihaknya segera memprapidkan persoalan ini. Pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Propam Polda Sumut. "Kita sudah melaporkan pesoalan ini ke Propam Polda Sumut. Dalam Waktu dekat akan kita ajukan Prapid. Saat ini kami sedang menyusun segala sesuatu untuk langkah Prapid itu," pungkasnya Kasus ini bermula video rekaman mengenai dugaan ketidakprofesionalan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap Rahmadi. Video CCTV viral di sejumlah platform media sosial. Pihak Rahmadi mengklaim adanya pembohongan publik lewat keterangan yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara Polda Sumut. Pihak Rahmadi dikuatkan oleh keterangan sejumlah warga di lokasi tersebut saat penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan. Saksi Agus misalnya, ia mengatakan mengetahui adanya penangkapan karena adanya keramaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Tahu penangkapan karena ada keramaian di lokasi yang merupakan toko pakaian. Saya lihat ada orang diamankan. Kemudian, belakangan saya mengetahui namanya Rahmadi yang dibawa oleh petugas dari lokasi itu setelah viral di media sosial," kata Agus. Reporter :Haikal Faried Hermawan Editor :Satia #TribunMedan #poldasumut #penangkapan #viral #tanjungbalai