У нас вы можете посмотреть бесплатно Fatwa Tak Terduga | Ustadz Ammi Nur Baits или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
FATWA TAK TERDUGA Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى 🗓️ Senin, 8 Desember 2025 🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Yogyakarta بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Melanjutkan pembahasan kajian Kitab Buku Halal Haram Kontemporer, perihal fatwa tak terduga, diantaranya hukum makelar dalam islam, ketika seseorang ingin mendapatkan suatu pekerjaan namun melalui perantara sehingga menyebabkan tertahannya hak orang yang lebih layak dari sisi keilmuan & kemampuan dalam mengembangkan tugas maka hukumnya haram, sebab perbuatan itu termasuk menzhalimi orang yang berhak atasnya, akan tetapi jika perantara tersebut tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya hak orang lain maka boleh, bahkan dianjurkan dalam syariat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا أتاه طالب حاجة أقبل على جُلسائِه، فقال: «اشْفَعُوا تُؤجَرُوا، ويَقْضِي الله على لسانِ نَبِيِّه ما أحب». وفي رواية: «ما شاء». [صحيح] - [متفق عليه] Dari Abu Musa Al-Asy‘ari raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata: “Dahulu Nabi -ﷺ jika didatangi oleh seorang yang berhajat, beliau menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata: ‘Berilah syafaat, niscaya kalian akan diberi pahala. Dan Allah pasti akan menetapkan melalui lisan Nabi-Nya apa yang dicintai-Nya.” Dalam riwayat lain: “…apa yang dikehendaki-Nya."[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih] Sekolah adalah tempat & sarana umum untuk belajar meraih ilmu yang bermanfaat untuk dunia & akhirat, maka tidak boleh dikhususkan untuk orang tertentu sementara menolak yang lain kecuali melalui persaingan yang sehat tanpa ada penolong diantara mereka. Perantara yang dimaksud adalah pemberi syafa'at, ada 2 yakni ; 1. Syafa'at di dunia, membantu orang lain untuk memudahkan urusan dunianya karena berkaitan dengan perizinan atau wewenang. 2. Syafa'at di akhirat, masuk dalam ranah aqidah Aturan dalam memberi syafa'at (dunia) diantaranya ; 1. Tidak boleh berbayar, jika ada biaya maka termasuk riba yang haram, berdasarkan hadits marfu’ dari Abu Umamah, مَنْ شَفَعَ لأَحَدٍ شَفَاعَةً فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً [عَلَيْهَا] فَقَبِلَهَا [مِنْهُ] فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيْمًا مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا. “Barangsiapa memberi pertolongan kepada seseorang, lalu ia diberi hadiah (atas pertolongan itu) kemudian (mau) menerimanya, sungguh ia telah mendatangkan suatu pintu yang besar di antara pintu-pintu riba.” ( Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/261; Ta’awanul Mukminin; Shahihul Jami’, 6292.) 2. Tidak boleh menghalangi orang yang lebih berhak, semisal rekrutmen pegawai dilakukan tertutup (bebas ada syafa'at), dilakukan terbuka penerimaan berdasarkan nilai ujian (tidak boleh ada syafa'at) wallahu'alam Youtube : • Fatwa Tak Terduga | Ustadz Ammi Nur Baits Facebook : / ustadzamminurbaits #fatwa #halal #haram #kontemporer