У нас вы можете посмотреть бесплатно Dokter Tifa Ditanyai Kapasitas Sebagai Ahli, Sebut Tak Butuh SCOPUS или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. BANJARMASINPOST.CO.ID - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yusuf Wibowo mengenai kapasitasnya sebagai ahli dari pihak penggugat di sidang citizen lawsuit (CLS) kasus ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun Dokter Tifa hadir sebagai saksi ahli dalam sidang CLS ijazah Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (24/2/2026). Ia tak sendiri, ada Bonatua Silalahi yang juga didatangkan sebagai saksi ahli di perkara tersebut. Dokter Tifa merupakan salah satu tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang berada dalam klaster yang sama bersama pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Saat menjadi saksi ahli di sidang CLS kasus ijazah Jokowi, Dokter Tifa menerangkan bahwa dirinya merupakan kandidat doktor di dua bidang ilmu. Yakni, kandidat doktor di bidang ilmu kedokteran di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) dan bidang ilmu politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (UNPAD). (Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) Program: Short Editor: Arysandi Ramadhan #doktertifa #jokowi #ijazahjokowi #beritajokowi #sidangcls