У нас вы можете посмотреть бесплатно POLISI MOJOKERTO TEGAS Tangkap Matel yang Arogan, Ancam Hingga Rampas Kendaraan Tak Sesuai Aturan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Polres Mojokerto menindak tegas terhadap Mata Elang (Matel) atau Debt Collector yang merampas kendaraan bermotor milik masyarakat tidak sesuai aturan. Tindakan ini sebagai upaya Polri melindungi hak masyarakat dari penagih utang (Debt Collector), yang bersikap arogan bahkan bertindak kriminal melanggar hukum. Seperti kasus perampasan mobil Pajero Sport yang dialami korban, M Affandi (52) warga Desa Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto. Polisi menangkap 3 pelaku, hasil mobil rampasan tidak diserahkan ke leasing namun dijual pelaku ke penadah di Surabaya senilai Rp 80 juta. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menegaskan, masyarakat yang menjadi korban oknum debt collector dapat segera melapor ke Polisi dengan menggunakan menghubungi 110. Apabila dihadang debt collector di jalan, masyarakat berhak menanyakan surat resmi perintah penyitaan dari pengadilan setempat. Bagi masyarakat yang menunggak angsuran kendaraan, agar segera membayar ke pihak yang bersangkutan (Leasing). "Jika terjadi pengancaman yang dialami masyarakat dapat menghubungi hotline 110, kita pastikan anggota segera ke lokasi," ujar AKP Aldhino, Senin (2/3/2026). AKP Aldhino menjelaskan, bahwa debt collector tidak berhak menyita apalagi merampas kendaraan bermotor milik orang lain. Mereka hanya pihak ketiga yang diberi kuasa oleh pihak leasing untuk menagih, bukan menyita kendaraan kecuali ada surat perintah penyitaan dari pengadilan "Jika yang bersangkutan tidak memiliki surat tersebut, maka masyarakat berhak menolak. Kita sebagai penyidik saat penyitaan juga harus mendapat persetujuan dari pengadilan, apalagi debt collector," pungkasnya. Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan! https://whatsapp.com/channel/0029VaUt... Video & Reporter : M Romadoni Editor Video : Ahmad Zaimul Haq WEBSITE: http://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #TribunnewsSURYA #hariansurya #suryaonline #jawatimur #jatim #mojokerto #polresmojokerto #mataelang #debtcollector