У нас вы можете посмотреть бесплатно KILAS PERISTIWA: Satu Keluarga di Serang Tewas Dibantai Perampok, Pelaku Ingin Curi Ponsel Korban или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat gabungan Polres Kota Serang dan Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Kecamatan Waringi Kurung, Kabupaten Serang pada 19 Agustus 2019 silam. Polisi menangkap pelaku bernama Samin (29) di lokasi persembunyiannya, di Tulang Bawang, Lampung. Kasus ini bermula ketika Rustandi (33) dan anaknya yang berusia 4 tahun ditemukan tewas, sementara istrinya, Siti Sa'idah, selamat dalam kondisi kritis. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan peristiwa itu berawal ketika pelaku pulang setelah berkumpul dengan rekan-rekannya. Pelaku mengaku melakukan aksinya setelah mengonsumsi minuman keras. Saat melewati rumah korban yang pintu terbuka, pelaku berniat melakukan perampokan dengan mengambil sebilah patok yang berada di samping rumah. Namun, aksinya dipergoki oleh Rustandi. Saat hendak berteriak, pelaku langsung menghantamkan patok ke kepala Rustandi hingga tewas. Anak korban yang berada di didekatnya turut menjadi sasaran hingga kehilangan nyawanya. Keributan itu membuat Siti Sa'idah terbangun dan ia pun langsung dianiaya pelaku hingga tak sadarkan diri. Setelah menghabisi satu keluarga, pelaku kemudian pulang dengan membawa satu ponsel yang diincarnya. Dalam pemeriksaan, Samin mengaku melakukan aksi tersebut lantaran dorongan ekonomi. Atas perbuatanya, Samin dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit 15 tahun. (Tribun-Video.com) Program: Kilas Peristiwa Host: Fifi Puspitasari Editor: Alvin Faiz Uploader: Tri Hantoro ref https://regional.kompas.com/read/2019...