У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴 LIVE | Putusan MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil - Beritasatu Utama или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Mahkamah Konstitusi resmi menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Putusan ini lahir setelah MK mengabulkan gugatan terkait Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sekaligus menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menegaskan bahwa polisi yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian harus terlebih dulu mengundurkan diri atau pensiun demi menjaga kepastian hukum dan ruang karier ASN. Polri melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya setelah menerima salinan resmi dari MK. Di sisi lain, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah dan legislatif juga akan mengkaji dampak putusan ini, termasuk apakah revisi UU Polri nantinya diperlukan. Simak dialog selengkapnya bersama Anisa Fauziah dengan narasumber Supardi Hamid -Komisioner Kompolnas, Prof Satya Arinanto - Pakar Hukum Tata Negara UI & Guru Besar FH UI dalam Program Beritasatu Utama, Jumat 14 November 2025, Pukul 17.30 WIB. #MahkamahKonstitusi #PutusanMK #UUPolri #PolisiAktif #JabatanSipil #HukumIndonesia #MK2025 #Polri #DPR #BeritaTerkini #Beritasatu #SaatnyaIndonesiaBerbenah Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kunjungi juga social media channel kami : Official Website: https://www.beritasatu.com Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2l... Twitter : / beritasatu Facebook : / beritasatu Instagram : / beritasatu Tiktok : / beritasatuofficial __________________________________________________________________________________