У нас вы можете посмотреть бесплатно MK Guncang DPR! UU Pensiun Pejabat Terancam Hapus, Hak Seumur Hidup Bisa Hilang dalam 2 Tahun или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno oleh Ketua MK, Suhartoyo. Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan bahwa aturan lama tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945. MK menilai, dasar pembentukan UU tersebut, termasuk pembagian lembaga tertinggi dan tinggi negara serta rujukan pada TAP MPR Nomor 3 Tahun 1978, sudah tidak berlaku. Dalam pertimbangannya, MK menemukan bahwa perubahan konstitusi telah mengubah struktur dan jenis lembaga negara. Sejumlah lembaga baru seperti DPD, MK, dan Komisi Yudisial tidak tercakup dalam pengaturan UU Nomor 12 Tahun 1980. Sebaliknya, lembaga yang sudah tidak ada seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA) masih tercantum dalam aturan tersebut. Selain itu, ketentuan mengenai komposisi MPR yang sebelumnya melibatkan utusan daerah dan golongan dinilai tidak lagi relevan. Saat ini, seluruh anggota MPR berasal dari DPR dan DPD hasil pemilihan umum. Dampaknya, pengaturan terkait hak keuangan, tunjangan, dan pensiun dalam UU tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. MK menegaskan bahwa meskipun UU tersebut dinilai usang, pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pejabat negara tetap diperlukan. Oleh karena itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Selama masa tersebut, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku demi menjaga kepastian hukum. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengganti, maka undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen. Dalam putusannya, MK juga memberikan sejumlah pedoman bagi pembentukan aturan baru. Di antaranya, pengaturan harus disesuaikan dengan jenis jabatan publik—baik yang dipilih melalui pemilu, melalui seleksi berbasis kompetensi, maupun melalui penunjukan. Selain itu, perlu memperhatikan prinsip independensi, proporsionalitas, akuntabilitas, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat. MK juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap skema pensiun pejabat negara, termasuk kemungkinan menggantinya dengan bentuk lain seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Atas dasar tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memerintahkan pembentuk undang-undang segera menyusun regulasi baru yang lebih relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu Like fanspage --------- / tribunbengkulu