У нас вы можете посмотреть бесплатно Oknum Kadis Seruyan Ditahan Kejati Kalteng, Korupsi Pengadaan Internet Capai Rp 1,5 Miliar или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan internet dan intranet. Kasus korupsi tersebut terjadi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian atau Diskominfosantik Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Proyek pengadaan internet senilai Rp 2,46 miliar tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan dan diduga sarat penyimpangan. Mulai dari proses penunjukan penyedia sebelum anggaran tersedia hingga ketidaksesuaian spesifikasi jaringan, yang menyebabkan pelayanan publik terganggu. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan, penyidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak awal September 2025 dan kini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. “Kami menetapkan dua orang tersangka, yakni RNR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan,” ujar Hendri, Kamis (23/10/2025) sore. Satu tersangka lain berinisial F, selaku penyedia. Ia menambahkan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya. Artikel selengkapnya di https://kalteng.tribunnews.com/seruya....