У нас вы можете посмотреть бесплатно Sound Horeg Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Emil Dardak Minta Patuhi Fatwa Ulama или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/2025/07... Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, mengingatkan pelaku sound horeg untuk mematuhi fatwa ulama serta aturan yang berlaku di masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Emil kepada wartawan pada Senin (14/7/2025) malam. "Sound horeg harus patuhi fatwa ulama dan aturan pemerintah yang ada. Jangan mengganggu ketertiban umum," tegasnya. Emil juga menyoroti penampilan penari yang berpakaian kurang sopan dalam acara sound horeg. Dia berpendapat bahwa hal ini dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama ketika terjadi di tempat umum. "Penari yang pakaiannya tidak sopan apalagi di tempat umum seperti club malam dipindah ke jalan," ujarnya. Lebih lanjut, Emil mengungkapkan keprihatinannya terkait laporan yang diterimanya, di mana sebuah gapura di suatu desa harus dirobohkan untuk memberikan akses bagi sound horeg. "Saya tidak setuju, ini kan merusak," katanya. Meskipun Emil mengakui bahwa sound horeg dapat mendukung perputaran roda ekonomi masyarakat, dia menekankan pentingnya pengaturan yang ketat agar tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak melanggar norma agama dan moralitas. MUI Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan Fatwa Nomor I Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang ditandatangani pada 12 Juli 2025. Dalam fatwa tersebut, terdapat 6 poin ketentuan hukum yang menjelaskan bahwa sound horeg dianggap haram karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum. Salah satu poin dalam fatwa tersebut juga mengharamkan "battle sound" atau adu sound, karena dapat menimbulkan mudarat, seperti kebisingan yang melebihi ambang batas dan berpotensi menyia-nyiakan harta. Editor: Jofan Giantirta #soundhoreg #mui #emildardak #wagub #jawatimur #fatwaulama #haram