У нас вы можете посмотреть бесплатно Mahasiswa Promosi Judi Online di Palembang, Terafiliasi Jaringan Kamboja, Tak Berkutik Ditangkap или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan dua pelaku di Palembang yang mempromosikan situs judi online melalui media sosial Facebook. Situs yang dipromosikan diduga terafiliasi dengan server judi online yang beroperasi dari Kamboja. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (23) dan D (32). Keduanya diketahui menggunakan sekitar 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs judi online QQ Toto dan merekrut pemain. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan rutin patroli siber yang dilakukan anggotanya. Dari patroli tersebut, petugas menemukan satu akun Facebook bernama Jojo Kono yang aktif mempromosikan situs judi online. “Atas perintah Dirreskrimsus, kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui lokasi aktivitas berada di kawasan Kemuning, Palembang,” ujar Dwi saat rilis di Polda Sumsel, Senin (2/2/2026). Saat mendatangi lokasi, petugas mengamankan pelaku RA yang tengah mengoperasikan tiga unit laptop untuk mempromosikan judi online. “Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui RA menggunakan sekitar 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs judi online dengan menggunakan tiga laptop,” jelasnya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku D yang diketahui merupakan atasan RA. Dugaan keterkaitan dengan jaringan judi online Kamboja menguat setelah petugas menemukan paspor milik D yang terdapat cap kedatangan dari negara tersebut. “Terkait tujuan dan keperluan yang bersangkutan ke Kamboja masih kami dalami. Namun, berdasarkan temuan, terdapat cap kedatangan Kamboja pada paspor milik D,” kata Dwi. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aktivitas promosi judi online tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023. RA mengaku menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta per bulan, sementara D menerima Rp7 juta per bulan. “RA berada di bawah kendali D, dan D sendiri masih memiliki atasan lain. Seluruh keterangan pelaku masih terus kami dalami,” ungkap Dwi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi judi online, serta paspor atas nama Darsono. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul 2 Promotor Judol Jaringan Kamboja Beroperasi di Palembang, 3 Laptop Punya 200 Akun Facebook, https://palembang.tribunnews.com/metr.... Program: Local Experience Sumber: Sriwijaya Post Editor: Faiz Fadhilah #saksikata #mahasiwa #judionlineslot #palembang #stopjudionline