У нас вы можете посмотреть бесплатно Sengketa Informasi Memanas! Putusan KPU DKI Buka Salinan Ijazah Jokowi: Salinan Dinyatakan Terbuka или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta membacakan putusan dalam sidang sengketa informasi publik terkait permohonan dokumen pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 atas nama Joko Widodo. Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan dalam proses verifikasi pencalonan pada Pilgub DKI Jakarta 2012 merupakan peraturan yang berlaku dan mengikat bagi publik. Aturan tersebut antara lain Keputusan KPU tentang pedoman teknis tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon serta Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Majelis menilai informasi mengenai peraturan dan SOP dimaksud merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan telah diumumkan oleh termohon sesuai kewajiban badan publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Terkait permohonan salinan ijazah calon gubernur tahun 2012 atas nama Joko Widodo, Majelis mempertimbangkan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan administratif pencalonan dalam arsitektur hukum pemilu Indonesia. Majelis mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan ijazah sebagai pengakuan atas penyelesaian jenjang pendidikan. Dalam putusannya, Majelis menyatakan bahwa salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan gubernur tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU KIP. Oleh karena itu, dokumen tersebut dinilai sebagai informasi terbuka yang dapat diberikan kepada pemohon tanpa memerlukan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, karena berkaitan dengan jabatan publik. Majelis juga menyatakan bahwa dokumen lain yang dimohonkan, seperti fotokopi kartu tanda penduduk, akta kelahiran, dan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), merupakan informasi terbuka yang berada di bawah penguasaan termohon. Namun, dalam pemberiannya, badan publik wajib menghitamkan atau mengaburkan bagian tertentu yang memuat data pribadi, seperti nomor induk kependudukan dan nilai yang tercantum dalam ijazah, sesuai mekanisme pemberian akses informasi publik. Dengan demikian, Majelis berpendapat termohon wajib memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu Like fanspage --------- / tribunbengkulu