У нас вы можете посмотреть бесплатно (53) SAFINAH AL-NAJAH | Syarat-Syarat Sholat Jum’at (1) | Kadam Sidik или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Manusia terkait shalat Jum’at terbagi menjadi enam golongan: 1. Golongan pertama: Orang yang diwajibkan atasnya, sah darinya, dan dapat menjadi syarat sah untuk shalat Jum’at, yaitu: orang yang memenuhi tujuh syarat dan semua ketentuan, yaitu: seorang Muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat (tidak ada halangan), dan mustawthin (penduduk tetap). 2. Golongan kedua: Orang yang diwajibkan atasnya, sah darinya, tetapi tidak dapat menjadi syarat sah untuk shalat Jum’at, yaitu: orang yang mukim tetapi bukan (mustawthin) penduduk tetap, atau orang yang mendengar azan Jumat tetapi tidak berada di tempat yang menjadi lokasi Salat Jumat (Ini lupa belum saya bahas di video). 3. Golongan ketiga: Orang yang diwajibkan atasnya, tetapi tidak sah darinya dan tidak dapat menjadi syarat sah untuk shalat Jumat, yaitu: orang murtad. Kewajibannya bersifat hipotetis, artinya: jika dia masuk Islam dan melakukan shalat Jum’at, maka sah; jika tidak, maka shalatnya tidak sah dan tidak bisa menjadi syarat sah selama dia tetap dalam keadaan murtad. 4. Golongan keempat: Orang yang tidak diwajibkan atasnya, tidak sah darinya, dan tidak dapat menjadi syarat sah untuk shalat Jum’at, yaitu : orang kafir asli (kafir dari lahir), anak kecil yang belum tamyiz, ODGJ, atau orang yang mabuk (tanpa kesengajaan). 5. Golongan kelima: Orang yang tidak diwajibkan atasnya, sah darinya, tetapi tidak dapat menjadi syarat sah untuk shalat Jumat, yaitu: anak kecil tamyiz, budak, dan gender selain pria (Perempuan atau interseks), dan musafir. 6. Golongan keenam: Orang yang tidak diwajibkan atasnya, sah darinya, dan dapat menjadi syarat sah untuk shalat Jum’at, yaitu: orang yang sakit, atau yang serupa dengannya dari banyaknya udzur-udzur yang memperbolehkan seseorang untuk sholat jumat. . Mata Naqra Official Channel : Telegram : https://t.me/channelmatanaqra . Personal Acc : Youtube : / @kadamsidik Instagram : / basyasman Tiktok : / kadamsidik00 Telegram : https://t.me/kadamsidik