У нас вы можете посмотреть бесплатно Kasus Pembunuhan Pegawai Minimarket di Purwakarta oleh Kepala Toko Dilandasi Hasrat Seksual Pelaku или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kematian tragis pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Karawang akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan yang merupakan atasan korban ternyata melakukan aksinya karena hasrat seksual yang sudah lama ia pendam. Polisi pun menetapkan pelaku bernama Heryanto sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10) sore, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, aksi Heryanto dilakukan di rumahnya di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (5/10) malam. Korban Dina Oktaviani yang datang ke rumah tersangka dibekap dan dipiting hingga tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal dunia, Heryanto melakukan kekerasan seksual. Heryanto lantas memasukan jasad korban ke dalam kardun yang dililit lakban. Adapun pembuangan jasad korban Dina dilakukan menggunakan mobil. Tersangka juga meminta bantuan dua rekannya untuk mengangkat kardus berisi jasad Dina. Dari hasil pemeriksaan, dua rekan Heryanto tak mengetahui isi kardus tersebut adalah jasad manusia. Pasalnya, Heryanto mengaku bahwa isi kardus tersebut adalah babi hutan dan tak boleh dibuang. Tersangka rupanya juga sempat membakar pakaian serta barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak. Sedangkan motor serta perhiasan korban dijual oleh Heryanto. Polisi mengungkapkan, Heryanto sudah lama menaruh perasaan pada korban yang merupakan bawahannya. Aksi biadab Heryanto ini dilakukan saat rumahnya sepi, pasalnya sang istri tengah menghadiri acara keluarga. Kini atas perbuatannya, Heryanto terancam hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (TribunVideo.com) https://jabar.tribunnews.com/purwakar... Program: Tribunnews Update Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya Uploader: Radifan Setiawan