У нас вы можете посмотреть бесплатно Kejari TTS Ingatkan Waspada Perlindungan Anak ! или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasi Intelijen, A. A. Ngurah Wirajaya, S.H. gelar Dialog Interaktif melalui kegiatan “Jaksa Menyapa” dengan tema “Darurat Perlindungan Anak” yang disiarkan langsung melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) SoE FM 97,1 pada hari Kamis, 12 Maret 2026. Kasubsi I Seksi Intelijen, Leginov M. John Malelak, S.H., menyampaikan bahwa sekitar 60% perkara yang ditangani berkaitan dengan perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Tingginya kasus kekerasan terhadap anak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang semakin mudah diakses. Anak dapat terpapar berbagai konten negatif di internet maupun media sosial, termasuk cyberbullying yang berdampak pada kondisi psikologis anak. Selain itu, lingkungan pergaulan juga sangat mempengaruhi perilaku anak. Anak cenderung meniru apa yang dilihat di sekitarnya, sehingga lingkungan yang kurang baik dapat memicu tindakan perundungan maupun kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk mencegah kekerasan terhadap anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Simak Berita Selengkapnya di Website www.kejari-timortengahselatan.kejaksaan.go.id @kejaksaan.ri @kejatintt #kejaksaanri #kejaksaanagung #kejatintt #kejaritts #jaksaagung #jaksaprofesional #banggamelayanibangsa #trapsilaadhyaksa