У нас вы можете посмотреть бесплатно Upaya Restorative Justice Kejari Sidrap Tersangka ASWAR SUGITRA Alias ASWAR Bin M.EKAS TAWAKKAL. или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Bahwa pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 telah dilaksanakan Upaya Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas nama Tersangka ASWAR SUGITRA Alias ASWAR Bin M.EKAS TAWAKKAL. Bahwa adapun RJ tersebut dihadiri langsung oleh Forkopimda yakni Bupati Sidrap Bapak H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M. dan Kapolres Sidrap Bapak AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H.,S.I.K.,M.H. Dihadiri pula pihak-pihak terkait yakni Penyidik, Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Korban bersama dengan Keluarga Korban dan Tersangka bersama dengan keluarga Tersangka. Bahwa adapun alasan yang menjadi pertimbangan dilaksanakannya upaya Restorative Justice yakni: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak Pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 (lima) Tahun; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Adanya proses perdamaian dimana tersangka dan keluarganya telah meminta maaf kepada anak korban dan keluarga serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta anak korban dan keluarga bersedia memaafkan tersangka; Tersangka dan anak korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tersangka dan anak korban masih memiliki hubungan keluarga. Adapun pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 telah dilaksanakan ekspose perkara RJ secara virtual melalui zoom meeting bersama Kejati Sulsel dan RJ perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan oleh atas nama tersangka ASWAR SUGITRA Alias ASWAR Bin M. EKAS TAWAKKAL disetujui oleh Wakajati Sulsel Bapak Robert M. Tacoy, S.H., M.H.