У нас вы можете посмотреть бесплатно THR Karyawan Swasta Dipastikan Tak Bebas Pajak, Begini Cara Hitung Potongannya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Harapan buruh untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa potongan pajak pupus. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah tetap memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk THR pada tahun ini. Hal itu disampaikan Yassierli saat ditemui awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Yassierli menekankan, pelaksanaan pemberian THR karyawan swasta 2026 masih mengacu pada regulasi perpajakan yang ada. Hingga saat ini, belum ada perubahan aturan yang memungkinkan THR bebas dari potongan PPh. Padahal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta agar menghentikan penarikan pajak THR karena dinilai mencekik ekonomi pekerja kelas bawah. Menurutnya, bagi buruh, THR adalah napas tambahan yang digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan mudik dan merayakan hari raya. Ia menilai sangat ironis jika uang yang dikumpulkan setahun sekali oleh pekerja kecil tersebut masih harus dipangkas oleh negara. "Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21." "Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin." "Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," ucap Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/3/2026). Editor: Djohan Nur Uploader: Djohan Nur