У нас вы можете посмотреть бесплатно APAKAH WARGA DESA BERHAK MELAPORKAN PENGGUNAAN DANA DESA YANG KELIRU? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
🔔 Subscribe untuk konten lainnya! --- 📄 --- Apakah masyarakat benar-benar punya hak hukum untuk menggugat atau hanya bisa pasrah? Video ini akan membedah tuntas dasar hukum pengawasan dan mekanisme gugatan resmi yang bisa dilakukan warga terhadap penyalahgunaan anggaran desa. Tonton sampai habis untuk tahu langkah Anda! -- 🎗️ -- Video ini membahas hak hukum warga desa di Indonesia untuk menuntut pertanggungjawaban dan menggugat penyalahgunaan Dana Desa (DD). Dijelaskan bahwa meskipun gugatan perdata langsung (akibat masalah locus standi karena kerugian bersifat kolektif) sulit, warga memiliki beberapa jalur yang legal dan efektif. Jalur tersebut meliputi pelaporan administratif (ke Inspektorat/BPKP), gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menantang keputusan Kepala Desa yang cacat prosedural atau melanggar transparansi, dan potensi penggunaan konsep Gugatan Warga Negara (*Citizen Lawsuit*). DD adalah dana publik murni yang sebaiknya bahkan harus dijaga dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, namun implementasi hak gugat tersebut sangat terhambat oleh asimetri informasi, biaya litigasi tinggi, dan potensi intimidasi ⚠️ Disclaimer: Konten ini disusun dengan bantuan teknologi Kecerdasan Buatan (AI). Meskipun kami berupaya menyajikan informasi yang akurat, harap gunakan kebijaksanaan Anda dalam menafsirkan materi ini.