У нас вы можете посмотреть бесплатно Polisi Ringkus 7 Tersangka Kasus Sabu di Meulaboh или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#PolisiRingkus7TersangkaKasusSabu Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap 7 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari 7 tersangka tersebut 6 orang diantaranya sebagai pengedar berikut 1 orang tersangka berstatus sebagai pemakai. Penangkapan ke-7 tersangka itu terjadi di sejumlah tempat dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 13,39 gram dari 7 tersangka tersebut. Pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut berlangsung sejak Agustus hingga September 2022, dan dibeberkan melalui jumpa pers, Senin (17/10/2022) di Mapolres setempat. Ke-7 orang tersangka tersebut masing-masing TR (27), YS (22), AR (38), AS (35), IR (38), AM (25), dan SF (37) dan semuanya kini mendekam di tahanan Polres. Para tersangka merupakan hasil dari pengungkapan 5 kasus yang terjadi pada bulan Agustus sampai September 2022. Ke-7 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Dari hasil dari investigasi narkotika tersebut berasal dari luar kabupaten Aceh Barat.(*) Narator: @Syita Video Editor: @Yuhendra Saputra ============================================== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews