У нас вы можете посмотреть бесплатно Terbukti Terima Uang dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Dipecat Tidak dengan Hormat или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
BIMA, KOMPAS.TV - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba. Dalam sidang tertutup, eks Kapolres Bima Kota itu terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota. Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 7 hari. Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) lalu. Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Divisi Propam Polri terkait kasus peredaran narkoba. Ia diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya, AKP M, saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ketika diperiksa, Didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu. Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Sosial Media Kompas TV Sukabumi: YouTube : / kompastvsukabumi Instagram : / kompastvsukabumi Facebook : / redaksikompastvsukabumi Twitter : @ktvsukabumi TikTok : / kompastvsukabumi