У нас вы можете посмотреть бесплатно Pilkada Lewat DPRD Dalam Genggaman Partai, Mayoritas Fraksi DPR Setuju? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang diusulkan Partai Golkar berpeluang besar terealisasi. Peta politik fraksi-fraksi di DPR RI menunjukkan mayoritas partai cenderung setuju atau belum menolak secara terbuka, sehingga membuka jalan bagi perubahan sistem Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui lembaga perwakilan daerah. Jika usulan ini disepakati, maka bupati, wali kota, dan gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat di TPS, melainkan oleh anggota DPRD melalui mekanisme pemilihan tidak langsung, sebagaimana pernah berlaku pada masa Orde Baru hingga sebelum era Reformasi. Pilkada langsung sendiri baru pertama kali diterapkan pada 2005 dan berlangsung hingga Pilkada 2024. Perubahan sistem ini hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Kunci Ada di DPR: Empat Fraksi Sudah Mayoritas DPR RI periode 2024–2029 terdiri dari 580 anggota yang terbagi dalam delapan fraksi. Saat ini, empat partai secara terbuka menyatakan dukungan terhadap Pilkada melalui DPRD, yakni Golkar, PKB, Gerindra, dan PAN. Jika keempat partai tersebut solid, jumlah suara yang dikantongi mencapai 304 anggota atau sekitar 52,4 persen, cukup untuk memenangkan voting di DPR RI. Dengan konfigurasi ini, usulan Pilkada via DPRD secara matematis memiliki peluang besar untuk disahkan. Yang menarik, Fraksi NasDem, meski berada di luar pemerintahan, mereka juga menunjukkan sikap terbuka dan cenderung setuju terhadap wacana tersebut. Penulis: Fachri Mahayupa Editor: Djohan Nur Uploader: Djohan Nur