У нас вы можете посмотреть бесплатно Jenderal Polisi Aktif Dilantik Jadi Sekjen DPD, Langgar Aturan? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
JAKARTA, KOMPAS.TV - Daftar jenderal polisi aktif menduduki jabatan sipil semakin bertambah. Bukan hanya di pemerintahan, kini mulai memasuki lembaga legislatif. Yang terbaru, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI melantik Irjen Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI. Mohammad Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Riau dan juga pernah bertugas sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri 2018 hingga 2020. Mohammad Iqbal menyebut jabatan barunya merupakan amanah karena sudah ditugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ketua DPD RI Sultan Najamaudin berharap Muhammad Iqbal ikut berperan membangun DPD menjadi lembaga yang lebih inklusif dan terbuka. Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut jika polisi aktif menduduki jabatan sipil, maka polisi tersebut diharuskan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. Undang-undang mengenai lembaga MPR, DPR, DPD mengatur Sekretaris Jenderal pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini diatur di Pasal 414 Ayat Dua. Sementara, Undang-undang Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2002 mengatur soal penempatan anggota polisi di luar kepolisian. Pada Pasal 28 Ayat 3 tertulis, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Penempatan perwira polisi sebagai Sekjen lembaga legislatif menimbulkan pertanyaan soal urgensi penempatan personel. Selain itu, perlu diperhatikan juga meritokrasi di lembaga sipil. Jenderal aktif bintang dua dilantik jadi Sekretaris Jenderal lembaga parlemen. Apakah penunjukan ini melanggar aturan? Kita akan bahas bersama politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko, dan pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti. #jenderalpolisi #sekjendpd #polisi Content Creator: Aisha Amalia Putri Sahabat Kompas TV Pontianak, jangan lupa like, share dan subscribe channel YouTube Kompas TV Pontianak, aktifkan juga lonceng notifikasi agar selalu update mengenai berita terkini dan terlengkap di Indonesia. Media sosial Kompas TV Pontianak : Instagram: / kompastvpontianak Facebook: / kompastvpontianak YouTube: / kompastvpontianak Twitter: / kompastv_ptk E-mail: [email protected] No. Telp: 0561-8120091 Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv #KompasTV #KompasTVNetwork Kompas TV Independen | Terpercaya