У нас вы можете посмотреть бесплатно Awal Mula Terbongkarnya Kasus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar dari 3 Perusahaan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca Berita Lengkapnya di Website: https://kaltim.tribunnews.com/2025/04... Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Nilainya tidak sedikit sekitar Rp 60 miliar. “Telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam. Selain Arif, Kejagsaan Aung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Abdul Qohar. Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, Abdul Qohar mengatakan ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga perusahaan besar. Yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. “Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta,” kata Qohar. 3 perusahaan dibebaskan dari tuntutan Editor: Djohan Nur #kejaksaanagung #eksporcpo #pnjaksel #korupsi