У нас вы можете посмотреть бесплатно Komite Reformasi Polri Tak Kunjung Diumumkan Prabowo, Yusril: Semua Tergantung Presiden, Mohon Sabar или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembentukan Komite Reformasi Kepolisian tergantung kepada keputusan Presiden RI Prabowo Subianto. Yusril pun meminta publik untuk bersabar menunggu pembentukan komite ini karena ia yakin Prabowo punya pertimbangan yang tepat. “Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya," kata Yusril dalam siaran pers, Senin (20/10/2025). Yusril mengatakan, wacana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo wajar memunculkan diskusi publik. Ia mengatakan masukan yang disampaikan masyarakat akan digodok oleh Komite Reformasi Kepolisian. “Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” ujar dia. Yusril kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR. “Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” tutur Yusril Dia juga menjelaskan, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang. “Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” kata Yusril. “Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” ucap dia. Sebelumnya, Menko Kumham Imigrasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komite Reformasi Polri akan dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto pada pertengahan Oktober 2025. Namun, hingga 20 Oktober 2025, Prabowo tak kunjung mengumumkan pembentukan komite tersebut. Pada 26 September 2025 lalu, Yusril mengatakan, terdapat sejumlah nama yang akan masuk dalam Komite Reformasi Polri itu, termasuk dirinya. #mahfudmd #presiden #prabowo #tim #komite #reformasi #polri #mensesneg #polisi #kapolri #listyosigit #internal #beritaartis #beritaartisterbaruhariinidiindonesia #beritaartishariini #beritaartisindonesia #beritaartisterkiniindonesia #hotseleb #gosip #gosipceria #gosipartisindonesiahariiniyangterbaru #MataLokalMenjangkauIndonesia Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/ Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topi... Program: - Host: - Editor Video: kia Uploader: - Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd... Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Follow us: Instagram: / tribunsingkawangofficial Facebook: / tribunsingkawangupdate Twitter: / tribunpontianak TikTok: / tribunsingkawang Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.