У нас вы можете посмотреть бесплатно Gugatan PB XIV Purboyo ke Menbud Berpotensi Bikin Keraton Solo Terbengkalai или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Sumber Berita : https://solo.tribunnews.com/solo/3356... TRIBUNSOLO.COM - Keraton Kasunanan Surakarta pagi itu tetap berdiri seperti biasa. Dinding tua masih memantulkan cahaya matahari, pendapa masih setia menampung sunyi, dan jam dinding tua tetap berdetak pelan. Tidak ada yang berubah secara kasat mata. Tapi di balik tembok-tembok berusia ratusan tahun itu, keraton sedang menunggu sesuatu yang jauh lebih berisik: gugatan. Pakubuwono XIV Purboyo berencana menggugat Surat Keputusan Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo. Gugatan yang, jika benar-benar diajukan ke PTUN, berpotensi menghentikan aliran dana pemeliharaan. Artinya sederhana: sengketa berjalan, keraton berhenti dirawat. Bagi bangunan biasa, mungkin ini hanya soal administrasi. Tapi bagi keraton, ini soal umur. Soal rapuh dan terawat, soal hidup dan ditinggalkan. Wakil Ketua DPRD Surakarta, Daryono, menyebut situasi ini ironis. Keraton yang seharusnya menjadi simbol keadiluhungan budaya Jawa justru terjebak dalam konflik perebutan legitimasi. Semua pihak merasa punya hak, tapi tidak semua mengingat beban yang ditanggung bangunan tua itu sendiri. “Keraton itu bukan hanya milik raja,” katanya. “Itu milik bangsa.” Kalimat itu terdengar sederhana, tapi justru di situlah masalahnya. Karena ketika sesuatu sudah menjadi milik bersama, ego pribadi semestinya mengecil. Yang terjadi justru sebaliknya. Sengketa tak kunjung selesai, sementara negara—yang selama ini menopang pembiayaan—harus berhenti sejenak karena hukum sedang bekerja. Hukum memang harus dihormati. Gugatan adalah hak warga negara. Tapi hak itu datang bersama konsekuensi. Dan konsekuensi paling nyata bukan pada gelar, bukan pada kursi kekuasaan, melainkan pada bangunan yang tak bisa membela diri. Daryono mengingatkan, konflik berkepanjangan hanya melahirkan kerugian kolektif. Bukan hanya bagi keluarga keraton, tapi juga bagi publik yang selama ini percaya bahwa keraton adalah simbol persatuan, bukan ajang rebutan. Pertanyaan paling jujur justru datang belakangan: sebenarnya apa yang sedang dicari? Tahta? Pengakuan? Atau sekadar menang di atas kertas? Di tengah semua itu, publik juga mulai bertanya soal transparansi. Dana hibah yang semestinya menjadi urusan bersama justru disebut-sebut masuk ke rekening pribadi. Kecurigaan pun tumbuh. Bukan karena masyarakat ingin ikut campur, tapi karena dana publik memang mengundang hak untuk bertanya. Keraton hari ini berdiri di persimpangan yang aneh. Di satu sisi, ia diagungkan sebagai simbol budaya adiluhung. Di sisi lain, ia diperlakukan seperti objek sengketa administratif. Keadiluhungan yang selama ini diajarkan dalam nilai Jawa—legowo, tepa selira, kebesaran jiwa—terdengar lirih di tengah hiruk pikuk klaim dan gugatan. Jika gugatan benar-benar diajukan, proses hukum akan berjalan. Itu pasti. Tapi keraton tidak bisa menunggu putusan sambil menahan lapuk. Ia hanya bisa berharap ada kebesaran hati sebelum palu hakim benar-benar diketukkan. Karena pada akhirnya, keraton tidak butuh pemenang. Keraton butuh dirawat. (*)