У нас вы можете посмотреть бесплатно Mantan Menag Diduga Terima Uang Percepatan Jemaah Haji Khusus Tanpa Antre, Yaqut Bantah Tuduhan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - KPK mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima aliran dana percepatan jemaah haji khusus tanpa antre. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang percepatan haji khusus itu berjumlah Rp 84,4 juta per orang. Namun tuduhan itu dibantah oleh Yaqut sendiri seusai diperiksa KPK sebelum dibawa menuju mobil tahanan. Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada dirinya. Adapun KPK menduga Yaqut mendapatkan uang dari sejumlah biro travel haji. Selain Yaqut, uang percepatan jemaah haji khusus itu turut mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Agama lainnya. KPK menyebut pemungutan uang tersebut terjadi sejak pelaksanaan haji 2023. Pada saat itu Indonesia mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Biro travel diminta untuk menyetorkan sejumlah uang jika jemaahnya ingin langsung berangkat di tahun yang sama. Namun pembagian kuota haji tambahan yang ada diduga tak seusai aturan. Pembagian 20 ribu kuota tambahan tersebut seharusnya sebesar 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun Kementerian Agama malah membagi sebesar 50 peren reguler dan 50 persen khusus. Mantan Menteri Agama sendiri beralasan bahwa pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs. Yaqut mengatakan pembagian itu dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi. Dalam hal ini KPK menjerat Yaqut sebagai tersangka dengan kerugian kasus ini mencapai Rp 622 miliar. (Tribun-Video.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji 2023–2024 yang Jerat Gus Yaqut Capai Rp 622 Miliar, https://www.tribunnews.com/nasional/7.... Penulis: Ilham Rian Pratama Editor: Adi Suhendi Program: Tribunnews Update Host: Umi Wakhidah Editor Video: Tegar Melani Uploader: Bintang Nur Rahman