У нас вы можете посмотреть бесплатно Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Sertifikat Tanah, Mantan Kepala BPN Lamsel: Mohon Doanya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Sertifikat Tanah, Mantan Kepala BPN Lamsel: Mohon Doanya Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman terancam penjara seumur hidup atas kasus penerbitan sertifikat tanah palsu. Lukman dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya yang diduga menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar Lampung Selatan. Lukman menjalani pemeriksaan selama 6 jam di ruang Adpidsus Kejati Lampung pada Rabu (25/6/2025). Kemudian ia digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi tahanan berwarna pink. Dimintai komentarnya atas kasus itu, Lukman hanya meminta doa dari awak media. “Mohon doanya,” kata dia. Lukman juga menjawab bahwa dia adalah Kepala BPN Lampung Selatan selama 3 tahun, dari 2006 hingga 2009. Sementara penerbitan sertifikat palsu itu terjadi tahun 2008. “Iya dari 2006 sampai 2009,” tambahnya. Selain Lukman, penyidik juga menetapkan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan kedua tersangka di tempat berbeda. Lukman di Rutan Way Huwi Lamsel, dan tersangka TRS di Rutan Polresta Bandar Lampung. “Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Kita menahan keduanya di tempat berbeda sebagai bagian dari strategi penyidikan,” kata Armen kepada wartawan. Armen menyebut perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp54,44 miliar. Lengkapnya baca https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita... atau klik link di bio profil