У нас вы можете посмотреть бесплатно Lebih Tinggi dari Tuntutan, Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru SURYA.CO.ID - Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memadati halaman Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Mereka memberikan dukungan moral kepada guru korban penganiayaan, Eko Prayitno dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, Selasa (10/2/2026). Saat Ketua Majelis Hakim, Galih Rio Purnomo membacakan vonis selama 6 bulan kepada terdakwa Awang Kresna seketika para guru bersorak dan memberikan tepuk tangan atas putusan tersebut. Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU selama 5 bulan penjara Ada sejumlah alasan yang mendasari majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa. "Yang pertama sebagai keadaan yang memberatkan itu. Yang pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Eko Prayitno Bin Hartoyo saat melakukan tugasnya sebagai tenaga kependidikan yakni guru pada SMP 1 Trenggalek," kata Ginting, Selasa (10/2/2026). Sedangkan yang kedua, perbuatan terdakwa selain melukai saksi Eko secara fisik juga melukai psikis Eko dan keluarga serta para tenaga kependidikan. Selain itu perbuatan Awang dianggap sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum. "Kemudian adanya etiket baik dari terdakwa dan keluarga terdakwa yang beberapa kali menjalin silaturahmi dan telah meminta maaf kepada saksi Eko beserta keluarga dan juga terhadap organisasi PGRI," lanjutnya. Lebih dari itu, di persidangan permintaan maaf terdakwa telah diterima dan dimaafkan oleh Eko Prayitno beserta keluarganya dan perwakilan organisasi dari PGRI. "Sikap dari terdakwa dan JPU sampai saat ini masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Kita belum mengetahui apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan Majelis Hakim," pungkasnya. VP: Rizky Reporter: Sofyan Arif Chandra Host: Cindy Dinda Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan! https://whatsapp.com/channel/0029VaUt... Website: https://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA