У нас вы можете посмотреть бесплатно Kejaksaan Negeri Karimun Bakar Rokok Ilegal & Rebus Narkotika или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada, Rabu (10/12/2025) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 89 perkara pidana, diantaranya 84 kasus pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus. “Barang-barang ini terdiri dari perkara narkotika berupa 547,88 gram sabu, 6,7 gram ganja, dan ekstasi sebanyak 12 butir. Selain itu juga ada 16 dus rokok ilegal dari pidana khusus, puluhan handphone serta pakaian dari tindak pidana umum orang dan harta benda,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono. Kegiatan ini, kata Denny, bukan hanya seremonial, namun merupakan langkah krusial dalam siklus penegakan hukum. Selain untuk membersihkan barang bukti yang tidak diperlukan, pemusnahan juga dilakukan demi tertib administrasi dan memastikan barang bukti agar tidak disalahgunakan. “Ini adalah wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu ke hilir, serta juga menjamin kepastian hukum,” ucapnya. “Kedepan saya berharap sinergitas antar penegak hukum di Karimun dapat terus terjalin baik, demi meminimalisir segala tindak pidana kejahatan,” pungkasnya mengakhiri. Terlihat di lapangan, barang bukti narkotika berupa sabu, ganja dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih, sementara handphone dipukul menggunakan palu dan rokok serta barang lainnya dibakar hingga menjadi abu.