У нас вы можете посмотреть бесплатно Modus Pindahkan Isi Beras SPHP ke Karung Polos, Warga Kediri Ditangkap Satgas Saber Pangan NTB или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Keamanan, Mutu dan Harga Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap praktik curang penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu. Satgas mengamankan seorang terduga pelaku inisial INS (29) warga asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Terbongkarnya praktik curang ini bermula dari laporan warga yang mencurigai peredaran beras yang tidak sesuai dengan kualitas dan kemasan. Tim Satgas Saber kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes FX Endriadi mengatakan bahwa modus yang dilakukan pelaku yakni membeli beras subsidi SPHP, lalu memindahkan ke dalam karung putih dan menjualnya sebagai beras medium. "Modusnya dengan membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke karung putih polos ukuran 50 kilogram. Kemudian menjualnya sebagai beras medium dijual di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di Lombok Barat," kata Endriadi, Jumat (20/2/2026). Dalam pengungkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti seperti 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta benangnya, satu unit timbangan 1.650 lembar kemasan beras SPHP 5 kilogram. Polda NTB meminta kepada warga untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan, mulai dari harga di atas harga eceran tertinggi (HET), harga acuan penjualan (HAP) dan harga pembelian pemerintah (HPP). Kemudian kemasan label tidak sesuai, menjual produk rusak, kadaluarsa dan lainnya. Satgas Saber Pangan membuka posko aduan selama 24 jam. Upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, serta mengendalikan kualitas dan mutu pangan yang diterima oleh warga. Terhadap kasus tersebut, INS disangkakan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Satgas Saber Pangan NTB Bongkar Praktik Curang Pengemasan Ulang Beras di Lombok Barat, https://lombok.tribunnews.com/news/10.... Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro Editor Video : Titis Tiara Uploader: Erwin Joko Prasetyo #Tribunnews #tribunLombok #viral #video #trending #beritahariini #Lombokupdate #beritaLombokhariini #beritaterkini #beritanasional #warganet #hottopic #beritakriminalhariini #beritaviral #Shorts