 
                                У нас вы можете посмотреть бесплатно Kasus Polwan Selingkuh dengan Sesama Polisi Selamat dari Sanksi, Alasan Pasti Tak Diketahui или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
                        Если кнопки скачивания не
                            загрузились
                            НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
                        
                        Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
                        страницы. 
                        Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
                    
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus perselingkuhan anggota polisi Briptu A dengan Bripda RPH disorot. Kasus sejak 2019 lalu ini, kiniterungkap hingga keduanya mendapatkan hukuman sidang kode etik. Briptu A harus mendapat ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang. Namun, untuk Polwan tersebut tak dilakukan pemecetan sesuai hasil putusan majelis hakim sidang kode etik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberi keterangan. Ia mengaku tak mengetahui apa landasan majelis hakim hanya menurunkan jabatan. Pihaknya menuturkan, jika istrinya tak percaya Briptu A sudah di PTDH dalam putusan sidang kode etik, maka bisa datang ke kantor. Sebab pihaknya sudah secara terang-terangan membeberkan ke awak media hasil putusan sidang kode etik. Seperti diketahui, seorang istri menceritakan kelakuan sang suami Briptu A yang sudah berselingkuh dengan juniornya Bripda RPH. Cuitan di sosial media ini langsung direspon Polda Metro Jaya dan Bidang Propam sudah melakukan sidang kode etik. Hasilnya, Briptu A harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara Bripda RPH harus dipindahkan ke Sespri Ditlantas Polda Metro Jaya ke Yanma. (*) Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polwan yang Selingkuh dengan Suami Orang Selamat dari Sanksi, Kabid Humas tak Tahu Landasannya, https://wartakota.tribunnews.com/2022.... Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry Host : Mufti Rosyidatul Fauziah VP : Dedhi Ajib Ramadhani #Polwan#selingkuh