У нас вы можете посмотреть бесплатно @KangHadiConscience или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kang Hadi Conscience Podcast Zoom Meeting. TEMA : Memperjuangkan Independensi Kolegium Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi WAKTU : Minggu Malam Jam 20,30, Tanggal 01 Maret 2026 KONTRIBUSI BERSAMA : 1. Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG (K), MPH 2. Dr. Dr. dr Priyo Sidipratomo. SpRad. SH, MH 3. dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG 4. Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K) 5. Prof. Dr. Yudi Mulyana Hidayat, dr., SpOG(K). 6. Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH. 7. Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, SpA (K). KATA PENGANTAR : Memperjuangkan Independensi Kolegium Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MKRI No. 111 & 182/PUU-XXIV/2024 yang menguji norma mengenai tata kelola profesi kesehatan kerap dipahami secara simplistis sebagai legitimasi bagi negara untuk menempatkan kolegium di bawah kendali administratif pemerintah. Penafsiran demikian berpotensi keliru dan berisiko mengaburkan prinsip dasar independensi kolegium sebagai institusi keilmuan. Secara konstitusional, kolegium bukanlah organ kekuasaan negara, melainkan representasi komunitas profesi yang memiliki fungsi menjaga standar kompetensi, pendidikan, dan etik berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, meskipun MK dapat menyatakan suatu norma konstitusional atau konstitusional bersyarat, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan otonomi keilmuan kolegium, melainkan sebagai penegasan batas peran negara dalam kerangka regulasi. Independensi kolegium harus dipahami bukan sebagai upaya membebaskan profesi dari pengawasan publik, melainkan sebagai mekanisme perlindungan terhadap kualitas layanan dan keselamatan masyarakat. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur (to regulate) sektor kesehatan demi kepentingan umum, namun kewenangan tersebut bersifat administratif dan koordinatif, bukan substantif-keilmuan. Ketika negara memasuki wilayah penentuan standar kompetensi, kurikulum pendidikan profesi, atau penilaian keahlian secara langsung, maka negara telah melampaui batas konstitusionalnya dan berpotensi menurunkan objektivitas serta integritas sistem profesi. Dalam konteks ini, independensi kolegium justru menjadi bagian dari prinsip checks and balances non-politik, yang menjaga agar kebijakan publik tidak mengorbankan standar ilmiah demi kepentingan administratif atau politis jangka pendek. Pasca putusan MK, perjuangan menjaga independensi kolegium seharusnya diarahkan pada penafsiran konstitusional yang proporsional dan implementasi regulasi yang setia pada semangat putusan, bukan sekadar pada bunyi formal norma. Keterlibatan pemerintah harus dibatasi pada fungsi fasilitasi, pengawasan umum, dan akuntabilitas publik, sementara penentuan substansi keilmuan tetap berada dalam domain kolegium. Jika dalam praktik ditemukan kebijakan turunan yang mereduksi peran kolegium menjadi sekadar pelaksana administrasi, maka langkah korektif melalui advokasi konstitusional, dialog kebijakan berbasis naskah akademik, atau bahkan pengujian norma lanjutan menjadi sah secara hukum dan etis. Dengan demikian, memperjuangkan independensi kolegium pasca putusan MK bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya menjaga keseimbangan konstitusional antara regulasi negara dan otonomi keilmuan demi kepentingan publik yang lebih luas. Salam Hati Nurani Hadiwijaya (Pengelola KHC)