У нас вы можете посмотреть бесплатно Tumpukan Uang Hasil Korupsi Tol Lampung Dikembalikan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
BANDARLAMPUNG (7/10/2025) – Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar dari salah satu tersangka berinisial TG dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Lampung Masagus Rudy, Selasa 7 Oktober 2025, menyampaikan uang tersebut diserahkan pada Jumat 3 Oktober 2025 dan segera dimasukkan Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia. Dengan tambahan itu total pengembalian kerugian negara oleh TG mencapai Rp7,42 miliar. Secara keseluruhan, jumlah pengembalian dari tiga tersangka yaitu WM, TG, dan IBN sebanyak Rp11,14 miliar. Kejati Lampung menegaskan pengembalian uang kerugian negara menjadi bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan hingga persidangan. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kejati Lampung masih menelusuri aset dan dana yang diduga dinikmati para tersangka maupun pihak lain. Penyidikan tersangka IBN masih berjalan, termasuk pendalaman alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab. IBN sebagai kepala divisi V salah satu BUMN karya ditetapkan sebagai tersangka, Senin 11 Agustus 2025. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. IBN disangka korupsi dengan modus membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. Tagihan proyek direkayasa seolah berasal dari pekerjaan tol, padahal sebagian tidak pernah ada. Nama vendor fiktif da nada yang hanya pinjam nama. Perbuatan tersangka merugikan negara sekitar Rp66 miliar. @lampungtelevisi.com