У нас вы можете посмотреть бесплатно Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu,ini Resposn KPU Bangka Belitung dan Pakar Hukum или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KOMPAS.TV - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, telah ditetapkan tersangka dugaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Babel telah melapor ke Mendagri untuk ditindaklanjuti. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka wakil gubernur atas kasus dugaan ijazah palsu. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Babel mengaku sudah melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Meski Wagub Hellyana resmi tersangka, hal itu tidak memengaruhi roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. Usai penetapan tersangka, hingga kini Wakil Gubernur Hellyana belum memberikan keterangan resmi. Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Wakil Gubernur Bangka Belitung, KPU dan Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung menanggapi bahwa proses hukum dugaan ijazah palsu yang tengah ditangani Bareskrim tidak berkaitan langsung dengan KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak. KPU menegaskan, saat pendaftaran pasangan calon, persyaratan yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah lulusan SMA. Selain itu, dalam penetapan sebagai Wakil Gubernur terpilih, KPU tidak mencantumkan gelar akademik pada Hellyana. Sementara EM Osykar, Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon pada 8 September 2024, diketahui bahwa pada awal pendaftaran Hellyana sempat mencantumkan ijazah S1. Namun pada tahap perbaikan dokumen, bakal calon Wakil Gubernur Hellyana hanya menggunakan ijazah SMA sederajat sebagai dokumen persyaratan administrasi. Dengan demikian, Bawaslu memastikan dalam proses pencalonan sebagai Wakil Gubernur, Hellyana tidak menggunakan ijazah S1, melainkan ijazah SMA sebagai syarat administrasi. Bagaimana proses verifikasi ijazah saat pencalonan berlangsung? Apakah penetapan tersangka ini otomatis berdampak pada status jabatan wakil gubernur? Dan sejauh mana pertanggungjawaban hukum bisa diberlakukan dalam kasus yang menyangkut pejabat publik aktif? Untuk membahasnya, kita bahas bersama Husin, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara. #wagubbabel #ijazahpalsu #tersangka #Hellyana Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung! Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.