У нас вы можете посмотреть бесплатно Kecanduan Judol, Mantan Karyawan Pabrik di Mojokerto Nekat Curi Truk Crane,Panik Aksinya Viral или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan karyawan pabrik beton mencuri truk crane di sebuah gudang di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku bernama Hariantono (31), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia mencuri truk tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Pelaku ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat (6/3/2026) malam saat hendak melarikan diri ke Kalimantan. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus ini terungkap setelah truk curian ditemukan di wilayah Semampir, Kota Surabaya. Dari hasil penyelidikan diketahui truk tersebut dicuri oleh mantan karyawan perusahaan. Hal itu disampaikan aldhino pada Senin (9/3/2026). Polisi juga menangkap pelaku lain berinisial LH (39), warga Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, yang membantu aksi pencurian. LH mengantar pelaku ke lokasi kejadian serta menyediakan linggis untuk merusak kunci gerbang gudang. Aksi pencurian terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku merusak kunci gerbang gudang menggunakan linggis, kemudian masuk dan membawa truk crane keluar dari lokasi. Korban baru mengetahui pencurian tersebut saat mendatangi gudang pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat berada di Semampir, pelaku meninggalkan truk curian karena panik setelah aksinya viral di media dan menimbulkan kecurigaan warga. Polisi menyebut pelaku berencana menjual truk tersebut kepada penadah melalui sistem COD, namun belum sempat terjadi transaksi. Menurut Aldhino, pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang akibat judi online. Uang hasil penjualan truk rencananya digunakan untuk melunasi utang dan menebus sepeda motor yang digadaikan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain truk crane merek Hino, STNK, BPKB, linggis, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp300 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. VP: Rizky Reporter: M Romadoni Host: Cindy Website https://jatim.tribunnews.com/ Twitter / tribunjatim Facebook / tribunnewsjatim Instagram / tribun_jatim #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia