У нас вы можете посмотреть бесплатно Motif Cemburu, Korban Dihajar dengan Helm & Obeng | Polresta Sleman Ungkap Kasus Penganiayaan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Polresta Sleman melalui Polsek Gamping berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan, yang dilakukan oleh tiga pria berinisial FP (31), AW (34), dan SH (43), warga Kota Yogyakarta. Kasus ini terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 00.17 WIB di wilayah Trihanggo, Gamping, Sleman. Ketiga pelaku memukuli korban DR (28) secara brutal menggunakan helm, bambu, palu, obeng, dan batu, akibat cemburu dan dugaan perselingkuhan. Korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki, dan dirawat di RSA UGM. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gamping, para pelaku berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Gamping. Barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 buah helm hitam Potongan bambu 50 cm Pecahan batu beraspal Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2e) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polresta Sleman menghimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan. Segera laporkan segala bentuk tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri di 110 (bebas pulsa). #ungkapkasus #penganiayaan #sleman #polsekgamping #polrestasleman #poldadiy